This Author published in this journals
All Journal Cakrawala Hukum
Aris Priyadi
Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Dalam Sengketa Medis Aris Priyadi
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol. 22 No. 2 (2020): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.6pph9121

Abstract

Perlindungan terhadap pasien selain diatur dalam UndangUndang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran diatur puladalam KUH Perdata khususnya yang mengatur tentang wanprestasi danperbuatan melawan hukum. Apabila terjadi sengketa antara dokterdengan pasien, dimana pasien merasa dirugikan atas pelayanan yangtelah dilakukan oleh dokter/rumah sakit, hampir semua kalau tidak dapatdikatakan semuanya, adalah menyangkut masalah ganti rugi akibatperbuatan melawan hukum. Kerugian yang diderita pasien dapat berupakerugian materiil dan kerugian immateriil. Tuntutan ganti rugi karenaperbuatan melawan hukum sebagimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dapat berupa ganti rugi materiil atau ganti rugi immateriil ataudapat juga keduanya. Berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdatayang menentukan bahwa: Tiap perbuatan melanggar hukum yangmembawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yangkarenasalahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Pasal1365 KUH Perdata menggunakan prinsip/konsep tanggung gugat atasdasar kesalahan. Ketentuan tersebut tentunya kurang menguntungkanbagi korban (pasien) karena harus membuktikan adanya kesalahantersebut. Adapun ketentuan pembuktian diatur dalam Pasal 163 HIR joPasal 1865 KUH Perdata tentang beban pembuktian. Isi dari pasaltersebut adalah siapapun yang menuntut suatu hak,atau gunameneguhkan haknya sendiri ataupun membantah hak orang lain,menunjuk pada suatu peristiwa, diharuskan membuktikan tuntutanhaknya atau peristiwa tersebut.
Implementasi Beracara Secara Elektronik (E-Court) Dalam PerkaraPerdata Aris Priyadi
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol. 23 No. 1 (2021): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.vp2pfz16

Abstract

Penerapan hukum acara perdata dalam pemeriksaanperkara saat ini terjadi pembaruan ke arah yang sudah harus mengakomodasiperkembangan hukum masyarakat. Pada saat ini Mahkamah Agung dalammelaksanakan salah satu fungsinya, yaitu fungsi pengaturan telah membuatbeberapa regulasi untuk mengisi kekosongan hukum terutama dalam masalahhukum acara perdata. Hal ini disebabkan karena adanya kemajuanperkembangan teknologi terutama dibidang informatika serta keinginanmasyarakat dalam percepatan penyelesaian perkara. Oleh sebab ituMahkamah Agung menerbitkan beberapa peraturan Mahkamah Agung danberbagai petunjuk teknis lainnya yang mengatur praktik beracara dalamperkara perdata. Salah satu diantaranya adalah Peraturan Mahkamah AgungNomor 1 tahun 2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Administrasi Perkara danPersidangan secara elektronik yang diikuti dengan Surat Keputusan KetuaMahkamah Agung Nomor : 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk TeknisAdministrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. DalamPersidangan secara elektronik (e-Court) mulai tahap pendaftaran sampaimemasukkan gugatan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan dan putusandilakukan secara elektronik. Sedangkan mengenai pembayaran biaya perkaradilakukan secara elektronik melalui tata cara virtual account. Dengan tata carayang demikian diharapkan pemeriksaan perkara dapat berjalan sesuai asassederhana, cepat, biaya ringan. Akan tetapi pemeriksaan perkara perdata dipersidangan secara elektronik tidak bisa dilaksanakan apabila para pihak tidaksetuju dilaksanakannya pemeriksaan perkara perdata di persidangan secaraelektronik ( e-Court) hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 20 PermaNomor 1 tahun 2019, sehingga pemeriksaan berjalan seperti biasa dengantatap muka di muka sidang pengadilan atau dengan kata lain persidangansecara konvensional.