Perlindungan nasabah menurut UU RI Nomor 21 Tahun 2008tentang Perbankan Syariah merupakan upaya perlindungan nasabah yangmeliputi: a) Mekanisme pengaduan nasabah yang berpedoman pada PBINomor 7/7/PBI/2005 jo. PBI Nomor 10/10/PBI/2008 tentang PenyelesaianPengaduan Nasabah dan PBI Nomor 8/5/PBI/2006 jo. PBI Nomor10/1/PBI/2008 tentang Mediasi; b) meningkatkan transparansi produk yangberpedoman pada PBI Nomor 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi InformasiProduk Bank dan penggunaan data pribadi nasabah. Penelitian yangmenggunakan metode normative dan mengacu pada studi kepustakaanmenyimpulkan bahwa perlindungan nasabah bank syariah selalumenegakkan keadilan. Pihak perbankan dalam kegiatannya memberikanpemahaman tentang produk dan jasa perbankan kepada nasabah dan calonnasabah. Islam memerintahkan kepada setiap manusia untuk berbuat adilatau menegakkan keadilan pada setiap tindakan dan perbuatan yangdilakukan. Adapun sistem perbankan syariah yang beroperasi adalahberdasarkanprinsip bagi hasil yang memberikan alternatif sistem perbankanyang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkanaspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankannilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi danmenghindari adanya kegiatan riba, maysir dan gharar dalam bertransaksikeuangan.Sebagai bentuk perlindungan kepada nasabah bank syariahapabila terjadi pelanggaran hak nasabah, maka dilakukan proses mediasidan apabila jalur mediasi tidak tercapai dapat juga melalui jalur pengadilandi dalam penyelesaian sengketa bank syariah tersebut.
Copyrights © 2020