p-Index From 2021 - 2026
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Cakrawala Hukum
Wiwin Muchtar Wiyono
Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Terhadap Shopee Pinjam Pada Marketplace Berdasarkan Ekonomi Islam Wiwin Muchtar Wiyono; Eti Mul Erowati; Ferryani Krisnawati
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol. 26 No. 2 (2024): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.1k9gay98

Abstract

Shopee borrows from the marketplace, which is one of the products offered by Shopee to give to users so they can get cash loans with easy procedures. The reciprocity that users must provide is by paying the loan in installments every month. In this case, Shopee will pay interest to borrowers and if there is a delay in repaying the loan, the borrower will be subject to a fine. The research carried out was field research, this research was descriptive in nature, data analysis in this research used a qualitative descriptive approach. The approach in this research is to obtain and collect data directly or directly from shopee loan users. Shopee's practice of borrowing from the Shopee application is that loans start from 500,000 – 1,500,000.- with monthly installments and with different interest starting from 10%-30% and if you are late in paying you will be subject to a fine of 3% of the nominal amount to be repaid. Review of Islamic Economic Law regarding the practice of borrowing hope from the Shopee application applies qardh conditions, namely the existence of borrowers, lenders, goods/debts, ijab and qabul. But in this practice there is interest which gives rise to usury, so this practice is a practice that is clearly prohibited in Islam. Based on this research, it can be stated that the practice of debts and receivables in the Shopee loan application including usury. The reason is because interest is in addition to the principal of the loaned capital. Keywords: Shopee Borrow, Marketplace, Islamic Economy  
Perlindungan Nasabah Bank Syariah Berbasis Nilai Kadilan Wiwin Muchtar Wiyono
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol. 22 No. 2 (2020): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.9h6r6c35

Abstract

Perlindungan nasabah menurut UU RI Nomor 21 Tahun 2008tentang Perbankan Syariah merupakan upaya perlindungan nasabah yangmeliputi: a) Mekanisme pengaduan nasabah yang berpedoman pada PBINomor 7/7/PBI/2005 jo. PBI Nomor 10/10/PBI/2008 tentang PenyelesaianPengaduan Nasabah dan PBI Nomor 8/5/PBI/2006 jo. PBI Nomor10/1/PBI/2008 tentang Mediasi; b) meningkatkan transparansi produk yangberpedoman pada PBI Nomor 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi InformasiProduk Bank dan penggunaan data pribadi nasabah. Penelitian yangmenggunakan metode normative dan mengacu pada studi kepustakaanmenyimpulkan bahwa perlindungan nasabah bank syariah selalumenegakkan keadilan. Pihak perbankan dalam kegiatannya memberikanpemahaman tentang produk dan jasa perbankan kepada nasabah dan calonnasabah. Islam memerintahkan kepada setiap manusia untuk berbuat adilatau menegakkan keadilan pada setiap tindakan dan perbuatan yangdilakukan. Adapun sistem perbankan syariah yang beroperasi adalahberdasarkanprinsip bagi hasil yang memberikan alternatif sistem perbankanyang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkanaspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankannilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi danmenghindari adanya kegiatan riba, maysir dan gharar dalam bertransaksikeuangan.Sebagai bentuk perlindungan kepada nasabah bank syariahapabila terjadi pelanggaran hak nasabah, maka dilakukan proses mediasidan apabila jalur mediasi tidak tercapai dapat juga melalui jalur pengadilandi dalam penyelesaian sengketa bank syariah tersebut.
Dampak Merger 3 (Tiga) Bank Syariah Bumn TerhadapPerkembangan Ekonomi Syariah Wiwin Muchtar Wiyono
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol. 23 No. 1 (2021): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.tajaq322

Abstract

Perbankan Syariah merupakan salah satu solusiperekonomian bangsa dikarenakan kegiatan perekonomian merupakantulang punggung penggerak stabilitas nasional, dan saat ini sudah harusdimulai kegiatan perekonomian nasional yang bergerak menujuperekonomian berbasis syariah. Perkembangan perbankan syariah diIndonesia menjadikan terwujudnya merger atau penggabungan 3 (tiga)perbankan syariah yang sudah ada yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM),Bank Negara Indonesia Syariah (BNIS) dan Bank Rakyat IndonesiaSyariah (BRIS). Adapun pengertian merger adalah suatu prosespenggabungan dua perseroan dimana salah satunya tetap berdiri danmenggunakan nama perseroannya sementara perseroan yang lain lenyapdan semua kekayaannya dimasukkan ke dalam perseroan yang tetapberdiri tersebut. Ada beberapa jenis merger. Antara lain: mergerhorizontal, vertikal, dan konglomerat. Masing-masing memiliki cirikhasnya sendiri. Merger horizontal adalah proses penggabungan duaperusahaan atau lebih di mana jenis usaha perusahaannya masih sama.Seperti yang terjadi di industri perbankan, tentunya merger dilakukankarena ada tujuan dan alasan tertentu yang ingin dicapai. Metodepenelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normative.Data diperoleh melalui studi dokumen atau kepustakaan yang dilakukandengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan seperti buku, majalah,makalah-makalah, jurnal, artikel-arikel, surat kabar serta situs-situsinternet yang berkaitan dengan objek yang ditulis dan menyimpulkantentang tumbuh dan berkembangnya perbankan syariah serta dampak,tantangan merger dan peran bank syariah. Dampak 3 (tiga) merger banksyariah BUMN tersebut dalam hal BISNIS, adalah lebih efisien dankompetitif (economies of scale), perluasan diversifikasi usaha, memilikikapasitas untuk membiayai proyek-proyek besar, kinerja keuangan yanglebih baik. Dalam hal REPUTASI, adalah tingkat kepercayaan nasabahlebih tinggi, diperhitungkan dalam pasar nasional dan global, memilikimanajemen risiko yang lebih kuat dengan dukungan modal yang lebihsolid. Dalam hal ASPEK PENDUKUNG, adalah memiliki kemampuan untukinvestasi teknologi, riset dan promosi, menarik bagi SDM berkualitas(high qualified talent) Dalam hal EKOSISTEM EKONOMI SYARIAH,Menjadi prime mover di industri perbankan syariah, Akselerasipengembangan ekosistem eksyar melalui peningkatan sinergi dengan LKSlainnya dan industri halal.