Dalam perkembangan saat ini membuat banyaknya kejahatanyang terjadi dan tidak menutup kemungkinan anak juga terlibat dalamtindak pidana. Meskipun anak menjalani masa pidana, anak tetapmemperoleh perlindungan hak salah satunya yaitu pendidikan. Penelitianberjudul pelaksanaan hak pendidikan anak di LPKA ditinjau dari UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, jenis penelitianini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif yaitu suatu jenispenelitian hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan, denganmenganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundangundangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penelitimenyimpulkan bahwa dalam pelaksanaan pendidikan anak di LPKAterdapat beberapa permasalahan yang terjadi, salah satunya yaitukurangnya sarana dan prasarana pendidikan, kurangnya tenaga pengajarpendidikan, kurangnya pihak dalam membantu proses pendidikan di LPKA,dan belum adanya aturan yang khusus mengenai pelaksanaan pendidikanformal bagi anak yang sedang menjalani pidana di LPKA
Copyrights © 2020