Penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) sebagai dampak COVID-19 dilihat dari aspek hukumketatanegaraan telah mendapatan payung hukum yaitu PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan WalikotaMenjadi Undang-Undang. Persiapan regulasi dalam mengantisipasipersoalan yang muncul dalam penundaan tahapan pelaksanaanpemilihan Kepala Daerah sebagai dampak COVID-19 telah diatur di dalamUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua AtasUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PeraturanPemerintah PenggantiUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Copyrights © 2020