Cakrawala Hukum
Vol. 23 No. 1 (2021): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM

Ketentuan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Usia Anak DalamPerspektif Hukum Pidana Dengan Hukum Islam

Reski Anwar (Hukum Islam Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung)



Article Info

Publish Date
10 Mar 2021

Abstract

Pertanggungjawaban pidana anak bagi anak yangmelakukan tindak pidana diatur dalam hukum pidana di IndonesiaMemiliki beberapa ketentuan yang berpatokan pada regulasi yang ada.Batasan Usia Anak menjadi faktor penentu anak dikenakan hukuman ataulepas dari pertanggungjawaban. Bagaimana konsep ideal usia anak padapertanggungjawaban pidana dan hukum islam. Pendekatan menggunakanyuridis normatif, data kepustakaan dan analisis induktif-komparatif. Darihasil penelitian dapat disimpulkan. Menurut hukum pidana, anak yangdapat dikenakan pidana yaitu berusia 12-18 tahun. Selanjutnya menuruthukum Islam anak yang dikatakan telah Baligh yaitu berusia 15 tahun.Konsep usia ideal anak yang dikenakan pidana menurut Undang-undangNo 11 Tahun 2012 mengatakan bahwa anak yang bisa dikenakan pidanaberusia 12 Tahun sampai 18 Tahun dan belum pernah kawin. Karenaapabila anak melakukan suatu tindak pidana, seperti membunuh,mencuri, atau memperkosa, maka anak tersebut akan bersangkutandengan hukum, dan dikenakan hukuman tindak pidanaa. Hal lain idealnyamenurut hukum islam yang dimana batasan-batasan ini tidakberdasarkan atas hitungan usia, akan tetapi dimulai sejak munculnyatanda biologis atau perubahan secara fisik pada anak tersebut, baik priamaupun wanita.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

cakrawala

Publisher

Subject

Description

Cakrawala Hukum presents journals / scientific papers / research results on legal issues written by lecturers or students from the Faculty of Law, Wijayakusuma University or from outside the Faculty of Law, Wijayakusuma ...