Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang PerlindunganAnak pasal 16 sampai 18 menyatakan bahwa seorang anak yangkebebasannya dirampas sesuai dengan hukum yang berlaku, berhakmendapat upaya hukum yang layak sesuai dengan hukum yang berlaku.Oleh karena itu pemidanaan terhadap anak pada masa kini diarahkanuntuk mewujudkan kesejahteraan anak dan mengutamakan kepentinganterbaik bagi anak sebagai integral dan kesejahteraan sosial yang kemudiandiatur dalam sistem peradilan khusus yang disebut Sistem Peradilan PidanaAnak (SPPA). Lahirnya UU SPPA memberikan perlindungan hukumterhadap anak dengan menghadirkan konsep diversi dan keadilanrestorative. Tetapi masih banyak penyelesaian kasus tanpa ada yangmelalui upaya diversi, sehingga diperlukan adanya kajian penegakanhukum terhadap anak yang menyalahgunakan narkotika. Adapun metodeyang penulis gunakan adalah metode penelitian hukum empiris denganmenggunakan teknik analisis data kualitatif. Teknik pengumpulan datadilakukan melalui studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian dapatdilihat bahwa proses penegakan hukum bagi anak yang melakukan tindakpidana penyalahgunaan narkotika belum dapat dikatakan berjalan efektifdengan tujuan UU SPPA karena beberapa faktor seperti adanya perbedaanperspektif aparat hukum, kurangnya tenaga fasilitator, dan keterbatasansarana prasarana.
Copyrights © 2021