Melalui penulisan ini penulis melakukan telaah secarakritis dasar yuridis dari cakupan pidana dalam Undang-Undang No. 6Tahun1983 sebagaimana telah diubahterakhirdenganUndang-Undang No.16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UUKUP)yang berfokus pada pertanggungjawaban pidana korporasi dan sanksipidana yang terkait dengan pelanggaran tindak pidana di bidangperpajakan. Penulisan ini diawali dengan pemaparan mengenaipertanggungjawaban pidana pada korporasi sebagai suatu prasyaratpemidanaan korporasi. Penulis menganalisis tindak pidana di bidangperpajakan yang diatur dalam UU KUP dalam hal subjek hukum yangdicakup oleh UU KUP dan sanksi pidana dalam hal terjadi pelanggarantindak pidana tersebut. Penulis menyimpulkan adanyaketidakkonsistenan dalam pertanggungjawaban pidana terhadapkorporasi dan sanksi pidananya yang diatur dalam Pasal 38, 39, dan 39AUU KUP. Penulis akhirnya memberikan beberapa saran untuk perbaikanundang-undang ini dalam aspek pertanggungjawaban pidana untukkorporasi dan sanksi pidananya.
Copyrights © 2021