Penerapan hukum acara perdata dalam pemeriksaanperkara saat ini terjadi pembaruan ke arah yang sudah harus mengakomodasiperkembangan hukum masyarakat. Pada saat ini Mahkamah Agung dalammelaksanakan salah satu fungsinya, yaitu fungsi pengaturan telah membuatbeberapa regulasi untuk mengisi kekosongan hukum terutama dalam masalahhukum acara perdata. Hal ini disebabkan karena adanya kemajuanperkembangan teknologi terutama dibidang informatika serta keinginanmasyarakat dalam percepatan penyelesaian perkara. Oleh sebab ituMahkamah Agung menerbitkan beberapa peraturan Mahkamah Agung danberbagai petunjuk teknis lainnya yang mengatur praktik beracara dalamperkara perdata. Salah satu diantaranya adalah Peraturan Mahkamah AgungNomor 1 tahun 2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Administrasi Perkara danPersidangan secara elektronik yang diikuti dengan Surat Keputusan KetuaMahkamah Agung Nomor : 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk TeknisAdministrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. DalamPersidangan secara elektronik (e-Court) mulai tahap pendaftaran sampaimemasukkan gugatan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan dan putusandilakukan secara elektronik. Sedangkan mengenai pembayaran biaya perkaradilakukan secara elektronik melalui tata cara virtual account. Dengan tata carayang demikian diharapkan pemeriksaan perkara dapat berjalan sesuai asassederhana, cepat, biaya ringan. Akan tetapi pemeriksaan perkara perdata dipersidangan secara elektronik tidak bisa dilaksanakan apabila para pihak tidaksetuju dilaksanakannya pemeriksaan perkara perdata di persidangan secaraelektronik ( e-Court) hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 20 PermaNomor 1 tahun 2019, sehingga pemeriksaan berjalan seperti biasa dengantatap muka di muka sidang pengadilan atau dengan kata lain persidangansecara konvensional.
Copyrights © 2021