Banyaknya kasus/sengketa dibidang pertanahan, yang salahsatunya adalah karena adanya sertifikat ganda, yang mana masalah inidapat dikarenakan etikat tidak baik maupun etikat baik. Hal inidikarenakan bahwa tanah mempunyai hubungan yang erat denganmanusia, baik untuk tempat tinggal maupun untuk berusaha. Olehkarenanya Undang- Undang mewajibkan sipemilik hak atas tanah untukmendaftarkan tanahnya, agar mempunyai jaminan hukum dan jaminanhaknya. Sertifikat ganda terjadi dalam hal tanah ditelantarkan olehpemiliknya yang sudah bersertifikat, dalam jangka waktu lebih dari 20tahun sehingga tanah tersebut tumbuh semak belukat, yang kemudiandikuasai oleh orang lain dengan itikat baik selama lebih dari 20 tahun,kemudian orang tersebut meningkatkan haknya menjadi hak milik.Hal inidibenarkan oleh undang-undang karena org tersebut telah menguasaitanah tersebut selama lebih dari 20 tahun, selain itu karena tanahtersebut ditelntarkan selama lebih Dri 20 tahun, maka haknya hapus tanahdikuasai oleh Negara.
Copyrights © 2021