PT. Pegadaian (Persero) sebagai perusahaan miliki negarayang bergerak dibidang gadai, telah melahirkan berbagai terobosandalam rangka menjawab dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Untukmenjawab kebutuhan tersebut, PT. Pegadaian (Persero) melahirkananak perusahan baru yang bernama pegadaian syariah sebagai alternatifbagi umat Islam yang ingin membebaskan diridari praktik riba dan bungayang ada pada pegadaian konvensional. Perbedaan gadai gadai syariahdan konvensional, yaitu ditinjau dari dasar hukumnya dimana gadaisyariah berdasarkan Al-Qur'an, Hadist, ijma, dan Fatwa MUI, sedangkangadai konvensioal menurut KUHPerdata, akad gadai konvensional hanya1 sedangkan pada rahn 2 akad, penetapan hari pada gadai konvensionalditentukan per 15 hari sedangkan pada rahn (syariah) ditentukan jangkawaktu per 10 hari pada gadai konvensional hingga 3 bulan sedangkanpada rahn berdasarkan perhitungan yang ada, dalam hal pengambilanuang hasil lelang gadai, jika dalam waktu satu tahun tidak diambil sisauangnya maka menjadi milik pegadaian, sedangkan dalam rahn jika sisauang dari pegadaian hasil lelang tidak diambil maka akan diserahkankepada Badan Amil Zakat.
Copyrights © 2021