Diadakannya reformasi Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945, maka terhadap Desa diadakan pengaturankembali, hal ini dapat kit abaca pada Pasal 18B ayat 2 yang berbunyi“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakathukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dansesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara KesatuanRepublik Indonesia, yang diatur dalam undang-undangungi”.Hal tersebutnyatalah bahwa desa yang terbentuk berdasarkan hukum asli dilindungidah dihormati serta diakui keberadaannya,oleh undang-undang. Desamerupakan daerah otonom yang mempunyai pemerintahan sendiri dalammengurus dan mengatur masyarakatnya berdasarkan aspirasi masyarakatOleh karenanya desa merupakan suatu pemerintahan maka wajarlahkalau di dalam pemerintahannya di bentuklah Kelembagan PemerintahanDesa, yang mana kelembagaan desa tersebut mempunyai kedudukan danjuga mempunyai fangsi. Mengenai kelembagaan Desa/ Desa Adat yaituPemerintah Desa/ Desa Adat (eksekutif) dan Badan PermusyawaratanDesa (legislatif), termasuk Lembaga Kemasyarakatan Desa dan LembagaAdat. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.Penyelanggara Pemerintahan Desa maupun Desa Adat adalah Kepala Desadan atau Kepala Desa Adat dan Badan Permusyawaratan Desa dan atauDesa Adat, sedangkan yang memimpin penyelenggaraan pemerintahannyaadalah Kepala Desa dan atau Desa Adat. Kepala Desa maupun Kepala DesaAdat ini mempunyai peran yang sangat penting karena merupakankepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagaipemimpin masyarakat Desa/ Desa Adatnya, jadi jelaslah bahwa KepalaDesa maupun Kepala Desa Adat berkedudukan sebagai Kepala PemerintahDesa dan atau Desa Adat.
Copyrights © 2022