Makalah ini berjudul Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara ElektronikBerdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun2013. Adapun tujuan penulisan ini untuk mengetahui proses pendaftaran jaminanfidusia secara elektronik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Datayang dipakai dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Datadianalisa secara kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu pelaksanaanpendaftaran jaminan fidusia saat ini menggunakan sistem elektronik sesuai denganPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2013tentang Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik. Prosespendaftaran fidusia secara elektronik dilaksanakan oleh pejabat Notaris yangbiasanya ditunjuk oleh bank atau lembaga pembiayaan terkait, dalam prosespendaftaran jaminan fidusia secara elektronik kadang data tidak lengkap yangdiberikan oleh pihak bank juga sering terjadi gangguan server pada sistemAdministrasi Hukum Umum (AHU) dan sistem mobile banking dari pihak bank yangmengakibatkan tidak dapat dilaksanakan pembuatan akta jaminan fidusia sehinggasecara otomatis menghambat proses pendaftaran fidusia secara elektronik
Copyrights © 2022