Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Secara Online Akta Yang DibuatOleh PPAT Di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas Dan Solusinya.Seiring perkembangan jaman dan kemajuan tehnologi informasi dankomunikasi dimana perangkat hukum terkait pendaftaran tanah belummengatur pendaftaran tanah secara elektronik yang entry datadilaksanakan oleh PPAT. Inovasi pelayanan publik dalam rangka reformasibirokrasi dan demi kesejahteraan umum kepala Badan PertanahanNasional Republik Indonesia (BPN) sesuai kewenangannya mengeluarkankebijakan terkait layanan aplikasi Pendaftaran Mandiri Akta Tanah(PERMATA). PERMATA merupakan cara pendaftaran akta tanah termasukkelengkapan berkasnya secara elektronik guna mengurangi tingkatantrian di loket. Tujuan penelitian ini adalah pelaksanaan PERMATAdengan permasalahan (kendala) dan upaya solusinya. Metode penelitianyang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil temuandalam penelitian ini, PERMATA adalah suatu kebijakan diskresi yangbersifat teknis, kaedah hukumnya kebolehan saja bukan imperatif. Namunaplikasi online yang entry data dilaksanakan oleh PPAT tetap wajibsertakan data fisik (non paperless). Apabila ada kekeliruan dalammenginput data dapat dilakukan pembetulan dengan mengaplikasi ulangmaupun pendaftaran secara manual. Faktor-faktor kendala meliputihukum dan non hukum. Solusi dengan menerapkan Asas UmumPemerintahan Yang Baik (AUPB) terhadap kantor pertanahan, koordinasidan komitmen yang baik dalam pelaksanaan layanan PERMATA darisegenap stake holder (pemerintah, kantor pertanahan dan PPAT). Untukdapat memberikan kepastian hukum perlu diadakan perubahan peraturanperundang-undangan yang mendasar dan pengaturan sistem pendaftarantanah di Indonesia secara elektronik. Bagi pembentuk Undang-Undangperlu diadakan sinkronisasi antar peraturan yang ada sehingga mampumenunjang pelaksanaan hukum terkait pendaftaran tanah secara online.
Copyrights © 2022