Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindunganhukum atas harta perkawinan dalam perjanjian kawin. Penelitian inidilator belakangi bahwa perkawinan yang dilangsungkan berdasarkanUndang-undang Nomor 1 Tahun1974 yang telah direvisi oleh Undangundang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, pada dasarnyaberlaku percampuran harta didalam perkawinan, namun demikiandimungkinkan para pihak untuk melakukan penyimpangan mengenaipengelolaan harta saat perkawinan dilangsungkan dengan membuatperjanjian perkawinan. Penulisan hukum ini menggunakan metodependekatan yuridis normatif dengan menggunakan datasekunder.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studykepustakaan. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasilpenelitian bahwa dengan adanya perjanjian kawin akan memberikanperlindungan hukum terhadap harta dalam perkawinan bagi suamiisteri.
Copyrights © 2023