Rakyat berhak menyampaikan pendapat secara damai, dan aparatkepolisian wajib memberikan pelayanan, perlindungan, dan menjunjungprinsip HAM. Tindakan represif aparat dalam menangani demonstrasi, sepertikekerasan fisik, penggunaan kekuatan berlebihan, maupun penangkapantanpa prosedur merupakan melanggar peraturan nasional dan aturan HAMinternasional. Aparat yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dimintaipertanggungjawaban hukum sesuai KUHP dan peraturan disiplin kepolisian.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak masyarakat sebagaidemonstran serta mengetahui dan menganalisis perlindungan hukumterhadap massa dari tindakan represif aparat saat demo. Penelitian inimenggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan metode penelitiandeskriptif analitis. Hasil penelitian berupa perlindungan hukum terhadapHAM masyarakat dalam aksi demonstrasi telah dijamin secara konstitusionalmelalui UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 9 Tahun 2009, sertaperaturan internal POLRI.
Copyrights © 2026