PALASTREN: Jurnal Studi Gender
Vol 7, No 1 (2014): PALASTREN

PENYELESAIAN KASUS KEKERASAN TERHADAP TENAGA KERJA WANITA INDONESIA DI MALAYSIA MELALUI IMPLEMENTASI KONVENSI CEDAW PBB 1979

Qodarsari, Umi (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2016

Abstract

Diskriminasi terhadap perempuan umumnya disebabkan budaya patriarki. Kekhawatiran tentang kondisi perempuan muncul dan diwujudkan melalui gerakan perempuan yang kemudian melahirkan konvensi internasional perlindungan hukum bagi perempuan.Salah satu konvensi tersebut adalah Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). CEDAW mewajibkan negara-negara yang meratifikasi untuk mengutuk segalabentuk diskriminasi dan menerapkan kebijakan yangmenghapus diskriminasi terhadap perempuan. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui masalah yang dihadapi oleh pekerja Indonesia di Malaysia. Bagaimanapun,artikel ini menemukan bahwa efektivitas CEDAW yangdilihat dari tiga aspek, yaitu kewajiban, presisi, dan delegasi masih relatif rendah. Hal ini memungkinkanpelanggaran isi konvensi, Indonesia dan Malaysia masih belum mampu menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan secara efektif.Kata kunci: Diskriminasi, CEDAW, Efektifitas Perjanjian InternasionalThe discrimination of women generally due to thepatriarchal culture. Concerns about the condition ofwomen is arised and presented through the women’smovement that comes with international conventionsto establish a legal protection for women. One of theseconventions is the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW).CEDAW obliges ratifying countries to condemn allforms of discrimination and implement policies thateliminate discrimination against women. This articleaimed to know the problems faced by the Indonesianworkers in Malaysia. However, this article finds thatthe effectiveness of CEDAW which is seen from threeaspects, namely obligation, precision, and delegation isrelatively low. This allows the violation of the contentsof the convention, Indonesia and Malaysia are still notable to resolve the cases of violence against women effectively.Keyword: Discrimination, CEDAW, Effectiveness of International Agreement

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

Palastren

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Kajian dalam Isu Gender dan anak dalam perspektif Islam maupun studi gender secara umum. Sub Tema yang Terkait dengan Gender dan Anak berciri crosscuting issues dalam berbagai aspek seperti Gender dan Pendidikan, Gender dan Hukum, Gender dan Politik, Gender dan Psikologi, Gender dan Agama, Sastra ...