Pengaturan konservasi sumber daya alam hayati di laut, secara eksplisit diatur dalam UNCLOS 1982 mengenai perlindungan dan pelestarian lingkungan laut yang meletakkan kewajiban kepada negara-negara peserta untuk melindungi dan memelihara lingkungan laut. Ketentuan Pasal 192 UNCLOS 1982 mengatur bahwa setiap Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan di dalam yurisdiksi atau kontrolnya tidak menyebabkan kerusakan pada lingkungan Negara lain atau wilayah di luar batas yurisdiksi nasional. Ini berarti lingkungan laut merupakan bagian yang penting dan wajib dijaga dan dilestarikan oleh setiap negara.
Copyrights © 2021