Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGATURAN KAWASAN KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI LAUT Salma Laitupa
Jurnal Hukum Unsulbar Vol. 4 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Unsulbar
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Sulawesi Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31605/j-law.v4i2.2664

Abstract

Pengaturan konservasi sumber daya alam hayati di laut, secara eksplisit diatur dalam UNCLOS 1982 mengenai perlindungan dan pelestarian lingkungan laut yang meletakkan kewajiban kepada negara-negara peserta untuk melindungi dan memelihara lingkungan laut. Ketentuan Pasal 192 UNCLOS 1982 mengatur bahwa setiap Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan di dalam yurisdiksi atau kontrolnya tidak menyebabkan kerusakan pada lingkungan Negara lain atau wilayah di luar batas yurisdiksi nasional. Ini berarti lingkungan laut merupakan bagian yang penting dan wajib dijaga dan dilestarikan oleh setiap negara.
Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Yang Layak Salma Laitupa; Fadli Yasser Arafat Juanda
Beru'-beru': Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Vol. 2 No. 1 (2023): Maret-Juni 2023
Publisher : Lembaga Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjaminan Mutu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31605/jipm.v2i1.2655

Abstract

Tanggungjawab Pemerintah dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak merupakan amanat konstitusi UUD NRI Tahun 1945 dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Hak atas fasilitas kesehatan yang layak merupakan hak dasar bagi setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal, mudah, terjangkau dan adil serta tidak diskriminatif yang terwujudkan dalam realitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, Pemerintah telah melakukan berbagai macam upaya pembangunan kesehatan, diantaranya melalui penyediaan fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas. Namun demikian, fasilitas kesehatan yang ada tersebut dalam kenyataannya belum mampu menjamin akses masyarakat mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak dan merata. Sebab fasiltas pelayanan kesehatan yang ada, baik dalam segi keterjangkauan, pemerataan dan kualitasnya masih sangat terbatas. Selain itu, implikasi dari sistem pelayanan kesehatan yang padat teknologi dan semakin mahal berdampak terhadap akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat yang belum optimal.