Diskresi merupakan kebebasan bertindak atau kebebasan mengambil keputusan dari badan atau pejabat administrasi pemerintahan menurut pendapatnya sendiri sebagai pelengkap dari asas legalitas manakala hukum yang berlaku tidak mampu menyelesaikan permasalahan tertentu yang muncul secara tiba-tiba, yang disebabkan karena peraturannya memang tidak ada atau karena peraturan yang ada yang mengatur tentang sesuatu hal tidak ada atau kurang jelas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pertanggungjawaban hukum atas diskresi yang dibuat oleh KPU Kabupaten Mamuju dan Bagaimana pertimbangan hukum Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat atas diskresi yang dibuat oleh KPU Kabupaten Mamuju. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan pembahasan sebagai berikut. Ruang verifikasi faktual ulang keanggotaan partai politik di tutup begitu rapat dalam PKPU (tidak terjadi kekosongan hukum) untuk menghindari transaksi elit yang bernuansa suap. Sehingga apa yang telah dilakukan oleh kpu kabupaten mamuju telah melanggar tata cara, mekanisme dan prosedur pelaksanaan verivikasi faktual yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dan telah diberikan sanksi teguran berdasarkan putusan bawaslu nomor 001/TM.PL/ADM/BWSL.PROV/30.00/XI/2022
Copyrights © 2025