Jurnal Hukum Unsulbar
Vol. 9 No. 1 (2026): Jurnal Hukum Unsulbar

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG UANG ELEKTRONIK (E-MONEY) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Tiara Antis (Universitas Sulawesi Barat)
H. A Tamaruddin (Universitas Sulawesi Barat)
Rezki Amaliah (Universitas Sulawesi Barat)



Article Info

Publish Date
26 Jan 2026

Abstract

Perlindungan konsumen di atur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam memberikan dasar hukum yang kuat dan efektif bagi pemegang e-money. Oleh karena itu terdapat dua permasalahan dari penelitian ini yaitu bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang uang elektronik (E-Money) ditinjau dari pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta apakah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 memberikan hukum yang efektif bagi pemegang E-Money dalam menghadapi potensi dan risiko kerugian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam melindungi pemegang kartu e-money, UUPK menjamin sembilan hak dasar konsumen. Dalam konteks e-money, hal ini mencakup hak untuk memperoleh informasi yang transparan mengenai layanan, hak untuk mengajukan keluhan, serta hak atas penggantian saldo yang hilang atau transaksi yang gagal. Keefektifan UUPK dalam memperkuat posisi konsumen di mana pelaku usaha (Penerbit) di wajibkan memberikan ganti rugi dalam risiko kerugian yang dialami pemegang e-money. Perlindungan hukum yang komprehensif sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi digital dan menciptakan ekosistem keuangan elektronik yang aman dan adil.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

j-law

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Hukum Unsulbar (JHU) dengan ISSN Cetak 2548-8724 dan ISSN Online 2716-0203, adalah jurnal hukum yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Universitas Sulawesi Barat. JHU merupakan komitmen sivitas akademika untuk berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum melalui ...