Journal of Economics, Business, Management, Accounting And Social Sciences (JEBMASS)
Vol. 3 No. 4 (2025): MAY 2025

Crypto Asset dan Regulasi Pajak: Tinjauan Hukum Keuangan Digital

Fitri Komariyah (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mahardhika Surabaya, Indonesia)
Hendra (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mahardhika Surabaya, Indonesia)



Article Info

Publish Date
06 Jul 2025

Abstract

Aset kripto telah berkembang menjadi instrumen keuangan digital yang signifikan dalam arsitektur keuangan global, menimbulkan tantangan hukum dan fiskal bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Ketidakpastian regulasi dan kompleksitas karakteristik teknologi blockchain mendorong perlunya kerangka hukum yang adaptif dan responsif terhadap dinamika ekonomi digital. OECD (2020) menekankan pentingnya transparansi pajak atas aset digital lintas negara guna mencegah penghindaran dan pengelakan pajak. Di sisi lain, Zetzsche, Buckley, dan Arner (2020) menggarisbawahi bahwa kegagalan dalam merumuskan regulasi yang tepat dapat menciptakan celah hukum dan risiko sistemik bagi stabilitas fiskal. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau aspek hukum perpajakan atas aset kripto dari perspektif hukum keuangan digital, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis komparatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah mengatur pajak atas transaksi aset kripto, ketidakterpaduan antar lembaga dan ketertinggalan regulasi teknologi menjadi kendala dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, dibutuhkan reformulasi kebijakan yang selaras dengan prinsip good governance dan standar internasional.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jebmass

Publisher

Subject

Description

The scope of topics that are most interesting to Journal of Economics, Business, Management, Accounting and Social Studies (JEBMASS) readers include the following: Financial markets, financial practices and sustainability; Values, culture and international finance; Common pool resources management ...