Bullying merupakan tindakan agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang oleh pihak yang lebih kuat terhadap korban yang lebih lemah, baik secara verbal, fisik, seksual, maupun melalui media digital (cyberbullying). Tingginya angka kasus 2.057 pengaduan yang diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sepanjang 2024 menunjukkan bahwa perlindungan terhadap korban belum berjalan optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas perlindungan hukum pidana bagi korban bullying di Indonesia dan mengidentifikasi hambatan penegakannya, termasuk pada kasus cyberbullying. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dilengkapi bahan sekunder serta data KPAI, dianalisis secara deskriptif-kualitatif dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka normatif perlindungan korban khususnya Pasal 76C dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak serta hak restitusi pada Pasal 71D telah memadai pada tataran norma, tetapi lemah pada tataran implementasi. Mekanisme diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak berpotensi menggeser kepentingan korban, sementara penegakan terhadap cyberbullying terhambat persoalan pembuktian digital. Penelitian ini menegaskan perlunya harmonisasi regulasi, penguatan pelaksanaan restitusi, dan mekanisme pelaporan berbasis sekolah yang melibatkan guru bimbingan dan konseling.
Copyrights © 2024