Jurnal Pengkajian Penelitian Syariah dan Ilmu Hukum
Vol. 6 No. 2 (2021): Desember 2021

Perkawinan Beda Agama

Nofan Nur Khafid Azmi (PPS IAIN SYEKH NURJATI CIREBON)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2021

Abstract

Perkawinan Beda Agama adalah suatu bentuk perkawinan yang terjadi antara orang yang berbeda agamanya. Islam sebagai agama terakhir telah memberikan tuntunan bagaimana ketika orang Islam melakukan suatu proses perkawinan. Dalam al-Qur’an, ketentuan tentang perkawinan ini terdapat dalam surat al-Māidah [4]: 5 yang berisi kebolehan seorang laki-laki muslim menikah dengan wanita ahl al-Kitab dan surat al-Baqarah [2]: 221 yang berisi larangan bagi orang Islam menikah dengan non muslim. Hukum yang diperoleh dari ketentuan surat al-Mā‟idah [4]: 5 adalah suatu bentuk kebolehan (ibāhah/mubah) bukan ‟sunat‟, lebih-lebih ‟wajib‟. Ketika sesuatu yang mubah itu dilakukan dan mengantarkan kepada kemadaratan tertentu, maka perbuatan tersebut bisa dilarang, karena tujuan dari syari‟at Islam (maqasid asy-syari’'ah) adalah merealisasikan kemaslahatan dan menghindarkan kemadaratan. 

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

inklusif

Publisher

Subject

Description

INKLUSIF: Jurnal Pengkajian Penelitian Syariah dan Ilmu Hukum is a double-blind peer-reviewed journal that publishes scholarly research in Islamic law and legal science through interdisciplinary, contextual, and contemporary approaches. The journal provides an academic forum for the development of ...