AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Vol. 5 No. 1 (2024): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law

Perbandingan Manajemen Risiko Kredit antara Bank Syariah dan Bank Konvensional

Meta Dewi Novalia (Institut Daarul Quran Jakarta)
Hisyam Asyiqin (Institut Daarul Quran Jakarta)



Article Info

Publish Date
15 Jun 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan praktik manajemen risiko kredit antara bank syariah dan bank konvensional di Indonesia. Risiko kredit merupakan salah satu risiko paling signifikan yang dapat mengancam kelangsungan usaha perbankan, sehingga pengelolaan yang efektif menjadi sangat penting bagi kedua jenis bank. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dengan pendekatan kualitatif deskriptif komparatif, di mana data diperoleh dari berbagai sumber literatur seperti jurnal ilmiah, buku-buku, laporan keuangan bank, dan publikasi regulator dalam rentang waktu 2020-2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan mendasar dalam konsep operasional, di mana bank konvensional menggunakan sistem bunga sedangkan bank syariah beroperasi dengan prinsip bagi hasil menggunakan akad-akad syariah seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, dan ijarah. Perbedaan ini membawa implikasi pada sumber risiko kredit yang dihadapi, metode identifikasi, teknik pengukuran, dan strategi mitigasi risiko. Bank konvensional menggunakan prinsip 5C dalam identifikasi risiko dan mengukur kinerja dengan rasio Non-Performing Loan (NPL), sementara bank syariah menambahkan aspek syariah compliance dan menggunakan rasio Non-Performing Financing (NPF) yang lebih kompleks karena keragaman akad. Kedua jenis bank menerapkan strategi mitigasi yang serupa seperti diversifikasi portofolio, penggunaan jaminan, dan restrukturisasi, namun bank syariah harus memastikan semua praktik sesuai dengan prinsip syariah dan tidak mengandung unsur riba. Bank syariah juga menghadapi kompleksitas tambahan karena tunduk pada dual regulatory system dari regulator perbankan dan Dewan Syariah Nasional MUI. Meskipun bank syariah cenderung memiliki NPF yang sedikit lebih tinggi, namun memiliki ketahanan yang lebih baik terhadap guncangan ekonomi karena prinsip profit and loss sharing. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kedua jenis bank memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing dalam manajemen risiko kredit, sehingga diperlukan inovasi berkelanjutan dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko kredit di masa depan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

al-ikhtisar

Publisher

Subject

Description

AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law is an electronic peer-reviewed journal published by the Institute for Research and Community Service (LPPM), Institut Daarul Qur’an (IDAQU), Indonesia. The journal aims to provide a platform for scholarly dialogue and research on the development, ...