cover
Contact Name
Rizki Dwi Anggraini
Contact Email
lppm@idaqu.ac.id
Phone
+6285929985663
Journal Mail Official
lppm@idaqu.ac.id
Editorial Address
Jl. Cipondoh Makmur Raya, RT.003/RW.009, Cipondoh Makmur, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten 15148
Location
Kota tangerang,
Banten
INDONESIA
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
ISSN : 27974324     EISSN : 27761045     DOI : 10.51875
Core Subject :
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law is an electronic peer-reviewed journal published by the Institute for Research and Community Service (LPPM), Institut Daarul Qur’an (IDAQU), Indonesia. The journal aims to provide a platform for scholarly dialogue and research on the development, renewal, and application of Islamic economic law in contemporary contexts. The scope of AL-IKHTISAR covers various themes related to Sharia economic law, jurisprudence (fiqh), Islamic law, and Sharia economics, including theoretical and practical studies on Islamic finance, business ethics, and the integration of Islamic legal principles in economic systems. All submitted manuscripts undergo a rigorous peer-review process managed through the Open Journal Systems (OJS) to maintain the quality and integrity of academic publications. The journal is published twice a year, in June and December. It accepts original research articles written in Indonesian, consisting of 2,500–5,000 words, which have not been previously published or submitted elsewhere. Citations and references should follow the APA (American Psychological Association) style.
Arjuna Subject : -
Articles 66 Documents
PERWALIAN ANAK AKIBAT HASIL DARI KAWIN HAMIL PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KEPASTIAN HUKUM DI INDONESIA Munjir Tamam
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 1 No. 1 (2020): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di bolehkannya kawin hamil kategori boleh. Tidak mesti, seperti yang dianut oleh kehidupan berdasarkan aturan masyarakat serta pendekatan yang dilakukan berdasarkan faktor sosiologis serta psikologis yang ditinjau berdasarkan ikhtilaf dalam ajaran fiqih. Status anak akibat hasil dari kawin hamil bila dihubungkan dengan Kompilasi Hukum Islam serta pertimbangan hukum yang telah diutarakan oleh ulama-ulama madzhab. Bahwa anak akibat hasil dari kawin hamil memiliki status keperdataan kepada ayah dan ibu biologisnya. Jadi anak akibat hasil dari kawin hamil mendapatkan haknya sebagai seorang anak yang disahkan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyangkut hak asasi manusia (HAM). Menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 99 anak akibat hasil dari kawin hamil adalah anak yang sah yang dilahirkan akibat pernikahan yang sah. Sedangkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) hanya bersifat menegaskan kedudukan anak sah berdasarkan kacamata hukum yakni anak yang sah berdasarkan status keperdataan. Akan tetapi untuk anak akibat hasil dari kawin hamil mempunyai hubungan biologis dengan laki-laki yang menghamilinya dengan disertai bukti-bukti otentik dari hasil penggunaan teknologi dalam ilmu kedokteran. Serta anak akibat hasil dari kawin hamil mempunyai perwalian dalam jenis pemeliharaan dan pengawasan. Berdasarkan pasal 53 Kompilasi Hukum Islam maka ayah biologisnya memiliki hak untuk menjadi wali nikah yang melakukan janji pernikahan terhadap laki-laki yang akan menikahi anak biologisnya. akan tetapi apabila masih ragu dengan status hukum perwaliannya maka wali hakim yang berhak menjadi walinya.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BADAN HUKUM SEBAGAI MEREK DAGANG Hisyam Asyiqin
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 1 No. 1 (2020): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus pelanggaran merek yang sering terjadi adalah merek dagang dengan merek dagang baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis, akan tetapi dalam pembahasan kali ini kasus yang terjadi sangat berbeda dari biasanya, dikarenakan pelanggaran merek ini terjadi antara nama badan hukum dengan merek dagang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah nama badan hukum pihak lain dapat digunakan sebagai merek dagang berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang menggambarkan aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan merek dan kemudian dianalisa dengan bahan pustaka. Dan teknik pemgumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan (library research), dengan menghimpun data dari berbagai sumber seperti Peraturan Perundang-Undangan, buku-buku, hasil penelitian dan dianalisa secara keseluruhan dari berbagi sumber tersebut. Hasil penelitian menunjukan bahwa permohonan pendafataran merek dengan menggunakan nama badan hukum pihak lain yang sudah terdaftar sebagai merek dagang adalah tindakan yang salah, dikarenakan pendafataran tersebut berdasarkan itikad tidak baik, sehingga sudah jelas dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek bahwa permohonan harus ditolak apabila merek tersebut mempunyai merupakan atau menyerpai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH (LEASING SYARIAH) DI PT CITIFIN MULTIFINANCE SYARIAH Sulfarid Sulfarid
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 1 No. 1 (2020): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penyelesaian pembiayaan bermasalah yang dilakukan oleh Citifin Multifinance Syariah selaku Lembaga Keuangan Syariah berprinsip full Syariah yang kemudian ditinjau dengan hukum Islam. Metodologi penelitian menggunakan bersifat diskriptif analisis, sehingga data yang diperoleh dianalisis dengan pendekatan logika deduktif dan induktif. Pendekatan logika deduktif yaitu mengemukakan operasionalisasi perjanjian financial leasing PT. Citifin Multifinance Syariah yang kemudian ditarik dengan pendekatan logika induktif yaitu menganalisis bentuk penyelesaian pembiayaan bermasalah tersebut dengan hukum-hukum Islam yang berkaitan dengannya, sehingga diperoleh suatu kesimpulan hukum Islam terhadap penyelesaian pembiayaan bermasalah tersebut. Hasil Penelitian menemukan: Strategi penanganan dan penyelesaian terhadap pembiayaan bermasalah. Dimulai dari upaya preventif (pencegahan) hingga eksekusi unit/jaminan serta melalui proses hukum. Dari hal-hal ini menurut Citifin Multifinance Syariah dianggap cukup efektif untuk menekan pembiayaan yang bermasalah. Dalam Tinjauan Hukum Islam sendiri, memandang bahwa upaya-upaya yang dilakukan oleh Citifin Multifinace Syariah dalam penanganan dan penyelesaian pembiayaan bermasalah seperti upaya penjadwalan ulang (rescheduling), penataan kembali (reconditioning), eksekusi jaminan/unit hingga proses hukum dinilai sesuai dengan prinsip syariah khususnya menyangkut prinsip penyelesaian hutang-piutang.
ANALISIS PERKAWINAN KONTRAK MENURUT PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG: Studi Kasus Perkawinan Kontrak Kecamatan Cisarua Bogor Zikran Amnar
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 1 No. 1 (2020): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini menganalisis perkawinan kontrak berdasarkan undang-undang dan praktik kawin kontrak yang terjadi di daerah Cisarua Bogor. Metode yang digunakan deskriptif kualitatif desain penelitian studi kasus, sumber data dilakukan secara purposive sampling, pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara semi terstruktur dan dokumentasi. Pengujian data mengunakan trianggulasi teknik dan sumber. Teknik analisis data kualitatif model Milles and Huberman. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa kahwin kontrak tidak diakui dan tidak diatur dalam sistem hukum perkahwinan di Indonesia, amalan ini bercanggah dengan UU yang berlaku dan merupakan pelanggaran pidana, sama ada menurut UU. No. 1 Tahun 1974, PP. No. 9 Tahun 1975 maupun menurut KUHP; Kahwin kontrak membawa kesan negatif bagi masyarakat, khususnya bagi wanita yang melakukan kahwin kontrak kerana tidak adanya perlindungan hukum bagi wanita tersebut maupun anak yang dilahirkan dari aqad tersebut; Kahwin kontrak yang berlaku di kawasan puncak – cisarua dinikahkan oleh amil/penghulu yang tidak rasmi yang dapat bercakap bahasa asing, kahwin kontrak di daerah ini ada yang dihadiri oleh wali rasmi pihak perempauan dan ada yang tidak ada sama sekali.
PENGARUH IMAN TERHADAP KONSUMSI BARANG ATAU JASA Rina Susanti Abidin Bahren
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 1 No. 1 (2020): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keimanan diletakkan langsung di dalam diri manusia dan menjadi bagian dari manusia itu sendiri, disaat sekarang ini aliran sekularisme, liberalisme dan materialisme berpengaruh kuat dalam setiap lini kehidupan masyarakat, baik dari segi religius, sosial dan terlebih dari segi ekonomi. Semua ini disebabkan karena keimanan berperan penting dalam signifikansi dari maqashid syariah. Tujuan penelitian ini adalahh untuk mengetahui sejauh mana pengaruh iman terhadapt pola konsumsi barang atau jasa dalam kehidupan ekonomi saat ini. Karean faktanya bahwa, seorang muslim yang baik hendaknya memliki beberapa acuan dalam hal memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam kehidupannya di dunia ini, yaitu sifat mereka dalam soal harta:(1) Tidak bersifat isrâf dan tabdzîr, yakni membelanjakan harta dalam kemaksiatan; (2) Tidak iqtâr (kikir, bakhil), yakni enggan menginfakkan harta dalam ketaatan; (3) Hanya membelanjakan harta mereka dalam ketaatan. Metode penelitian ini penelitian kepustakaan (library research) ialah penelitian yang mengunakan cara untuk mendapatkan data informasi dengan menempatkan fasilitas yang ada di perpus, seperti buku, majalah, dokumen, catatan kisah-kisah sejarah.
PANDANGAN TOKOH AGAMA TERHADAP JUAL BELI DENGAN PENENTUAN HARGA SETELAH BARANG DIJUAL: Studi Kasus Di Desa Tritunggal Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan Muhammad Rofiq
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 1 No. 1 (2020): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris, penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis yaitu menelaah gejala sosial yang ada dan sebab terjadinya ketidaksesuaian dengan peraturan yang ada. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan teknik gali data dengan metode interview dan dokumentasi. Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa mekanisme jual beli dengan penentuan harga setelah barang dijual adalah petani tambak menjual hasil panen kepada juragan dengan memberikan harga hasil panen setelah hasil panen dijual oleh juragan. Pandangan tokoh agama dari Majelis Ulama Indonesia dan Nahdlatul Ulama akad semacam ini dilarang oleh agama dengan alasan bahwa tidak adanya kejelasan dari akad yang dilakukan, sedangkan tokoh agama dari Muhammadiyyah berpendapat bahwa akad semacam ini tetap sah dengan alasan adanya keridhoan dari kedua belah pihak.
PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN VIRUS COVID-19 DI INDONESIA Hisyam Asyiqin
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 2 No. 1 (2021): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyakit virus covid-19 atau lebih sering disebut virus corona adalah penyakit yang pertama kali ditemukan di wilayah Wuhan negara China, begitu banyak dampak yang dirasakan di seluruh dunia, diantaranya dalam bidang kesehatan, pendidikan, sosial budaya, ekonomi dan masih banyak lagi dampak yang dirasakan akibat virus ini. Begitu banyak aturan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia dalam menangani virus covid-19 ini. Diawal tahun kemunculan virus covid-19 pada tahun 2020 pemerintah memberlakukan lock down, dan pembatasan social. Dimana masyarakat Indonesia dianjurkan untuk tetap di dalam rumah, agar tidak terinfeksi virus covid-19. Kemudian pemerintah Indonesia juga mengeluarkan aturan untuk hidup dengan menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan. Akan tetapi masih banyak masyarakat yang tidak menjalankan aturan yang telah dibuat pemerintah Indonesia. Dalam pandangan Islam peristiwa hal tersebut pernah terjadi pada zaman nabi Muhammad SAW yang disebut dengan tha’un. Jika dianalisa bahwa konsep aturan yang dibuat pemerintah Indonesia sudah sesuai dengan ajaran yang diajarkan oleh Nabi Muhammas SAW, untuk tidak berpergian ketika ada wabah, dan untuk menjalankan kehidupan dengan protokol kesehatan. Dimana ketika ada orang yang melanggar aturan protokol kesehatan yang telah dibuat pemerintah maka tidak ada unsur pidana didalamnya, akan tetapi terdapat unsur kemadhorotan ketika seseorang melanggar aturan protokal kesehtan
SEDEKAH PRODUKTIF SEBAGAI MODAL MEMBANGUN KEMANDIRIAN PESANTREN M. Anwar Sani
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 2 No. 1 (2021): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abu Thalhah menjadi sedekah produktif yang akan menjadikan penerima manfaat menjadi berdaya karena bukan diberikan hasilnya akan tetapi diberikan sedekah dalam bentuk kebun kurma, maka hasil dari kebun kurma itulah yang akan dinikmati dan kebun kurmanya akan terus produktif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi literatur atau library research. Pengembangan ekonomi masyarakat pesantren mempunyai andil besar dalam menggalakkan wirausaha. Di lingkungan pesantren para santri dididik untuk menjadi manusia yang bersikap mandiri dan berjiwa wirausaha. Pesantren giat berusaha dan bekerja secara independen tanpa menggantungkan nasib pada orang lain atau lembaga pemerintah maupun swasta. Secara kelembagaan pesantren telah memberikan tauladan, contoh riil (bi al-haal) dengan mengaktualisasikan semangat kemandirian melalui usaha-usaha yang konkret dengan didirikannya beberapa unit usaha ekonomi mandiri pesantren. Secara umum pengembangan berbagai usaha ekonomi di pesantren dimaksudkan untuk memperkuat pendanaan pesantren, latihan bagi para santri, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
ETIKA BISNIS ISLAM TERHADAP TRANSAKSI BISNIS ONLINE Adriandi Kasim
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 2 No. 1 (2021): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian yang dibuat saat ini bertujuan untuk melihat bagaimana Tinjauan Etika dan Bisnis Islam terhadap Transaksi Bisnis online, masing-masing pihak antara produsen dan konsumen sudah melakukan etika bertransaksi sesuai dengan yang terdapat di dalam etika bisnis Islam. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif dengan jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Penelitian sekarang ini dibuat dengan menggunakan pendekatan studi kepustakaan dengan menelusuri kembali terhadap bahan bacaan terkait dengan permasalahan yang diangkat. Hasil dari penelitian ini, penulis menemukan beberapa hal, yakni : Pertama, dalam transaksi bisnis online masing-masing ada kelebihan dan kekurangan dalam menjalankannya; Kedua, di beberapa marketplace yang ada saat ini, sudah menerapkan prinsip-prinsip dasar dari etika berbisnis; Ketiga, etika dalam berbisnis yang di terapkan di berbagai marketplace kebanyakan sudah se jalan dengan etika berbisnis Islam.
IMPLIKASI ISTRI YANG BEKERJA DI LUAR RUMAH TERHADAP KEWAJIBAN MENGURUS KELUARGA Ridwan Ridwan; Munjir Tamam
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 2 No. 1 (2021): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peran kaum wanita dalam keluarga memiliki dimensi yang sangat komplek, sebagai istri dari suami dan sebagai ibu dari anak-anak, juga ditambah peranan sebagai buruh yang turut pula memikul tanggung jawab, selain itu adanya kesempatan dan keleluasaan kepada kaum perempuan untuk berkarir, hal ini nyaris menggeser kedudukan yang didominiasi kaum laki-laki, maka tidak aneh kalau ada perempuan karir menggantikan kaum laki-laki sebagai penanggung jawab dalam nafkah rumah tangga. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui alasan istri memilih bekerja di luar rumah di Kampung Paledang Rw 06 Desa Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi, untuk mengetahui tanggung jawab istri yang bekerja di luar rumah terhadap pemenuhan hak suami dan anak dalam keluarga dan implikasi istri yang bekerja di luar rumah terhadap pemenuhan hak suami dan anak dalam keluarga di Kampung Paledang Rw 06 Desa Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi. Penelitian ini bertolak dari pemikiran bahwa jika suami istri sama-sama menjalankan hak dan kewajibannya sebagai tanggung jawabnya masing-masing, maka akan terwujudlah ketentraman dan ketenangan hati, dengan demikian, tujuan hidup berumah tangga akan terwujud. Akan tetapi jika istri benar-benar bekerja dan menghabiskan waktunya di luar rumah hal ini akan berdampak pada keluarga khususnya pada pemenuhan hak suami dan anak-anaknya. Dari data yang ditemukan menunjukan bahwa yang menjadi alasan istri untuk berkerja yaitu, 1). Tidak terpenuhinya kebutuhan sehari-hari 2). Mengikuti lingkungan 3). Mempunyai potensi untuk bekerja. Sedangkan dalam pemenuhan hak suami dilakukan pada saat istri belum berangkat bekerja dan waktu luang yang disepakati bersama, adapun terhadap anak diantaranya, tanggung jawab pendidikan akidah atau keimanan, akhlak anak, kesehatan, intelektual dan pendidikan sosial. Adapun dampak terhadap pemenuhan hak suami dan anak diantaranya: pertama, terhadap suami, (1) sulit membagi waktu (2) kurang berperan memperhatikan suami. Kedua, terhadap anak, (1) diantaranya terabaikannya anak-anak di rumah, (2) ibu tidak selalu ada pada saat-saat yang penting, (3) tidak semua kebutuhan anak terpenuhi. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa di dalam Islam yang berkewajiban memenuhi segala kebutuhan hidup atau nafkah keluarga adalah suami, istri diperbolehkan memberi dan membantu dalam memenuhi kebutuhan suami dalam keluarga asalkan tidak melalaikan hak dan keajibannya sebagai istri.