Penelitian ini membahas hubungan hukum dan akibat hukum antara sumber daya manusia kesehatan, rumah sakit, dan pasien dalam kerangka Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan turunannya. Melalui pendekatan interdisipliner dengan metode yuridis normatif dan sosio-legal, kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan dalam bentuk seminar di Kota Probolinggo untuk meningkatkan pemahaman hukum para tenaga kesehatan dan masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan pemahaman peserta terhadap tanggung jawab hukum, dari 52% sebelum kegiatan menjadi 87% setelah kegiatan. Temuan ini menunjukkan bahwa UU Kesehatan 2023 memberikan konstruksi hukum yang lebih jelas dalam mendefinisikan akuntabilitas, hak pasien, dan etika profesi. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pemahaman praktik hukum kesehatan di Indonesia serta implikasi bagi kepatuhan institusional rumah sakit.
Copyrights © 2025