Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan edukasi dan penggunaan pembiayaan murabahah pada produk cicil emas di Bank Muamalat Indonesia KCP Sepanjang melalui program magang. Kegiatan ini didasari oleh masih perlunya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap produk perbankan syariah, khususnya cicilan emas dengan akad murabahah. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah metode deskriptif melalui observasi langsung yang meliputi tahap persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa proses pembiayaan murabahah telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah, mulai dari pengajuan hingga pelunasan. Selain itu, kegiatan edukasi kepada nasabah mampu meningkatkan pemahaman tentang produk cicil emas dan akad murabahah. Dengan demikian, kegiatan pengabdian ini memberikan manfaat bagi instansi, mahasiswa, dan nasabah, serta menunjukkan bahwa penggunaan pembiayaan murabahah telah berjalan dengan baik, meskipun masih diperlukan peningkatan edukasi kepada masyarakat.
Copyrights © 2026