Penetapan harga jual yang akurat merupakan kunci keberlanjutan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya di industri coffeeshop. Moral Coffee yang berlokasi di Jl.H. Adam Malik No.52 (di area SIR SALON) Pematang siantar telah memiliki sistem penentuan harga, namun diperlukan standardisasi agar perhitungan tetap konsisten terhadap fluktuasi biaya operasional. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memvalidasi dan menstandarisasi perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) dengan mempertimbangkan biaya bahan baku secara rinci serta integrasi biaya tenaga kerja dalam biaya operasional. Metode yang digunakan adalah pendampingan partisipatif melalui observasi dan analisis data keuangan internal. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa Moral Coffee menerapkan kebijakan food cost sebesar 40% dari harga jual. Artinya total biaya bahan baku per produk ditetapkan tidak melebihi 40% dari harga jual akhir sehingga sisa 60% digunakan untuk menutup biaya operasional lain (termasuk gaji,sewa,utilitas) dan margin keuntungan. Standardisasi ini membantu mitra dalam mempertahankan profitabilitas dan memastikan seluruh komponen biaya, termasuk gaji karyawan, terakomodasi dalam struktur harga yang kompetitif.
Copyrights © 2026