ABSTRAK Fokus penelitian ini adalah menganalisis bentuk dan penerapan pertanggungjawaban hukum atas tindakan pencurian benda sakral, dengan menggunakan pendekatan hukum adat Bali sebagai landasan utama. Benda sakral seperti pratima memiliki makna spiritual, sosial, dan budaya yang tinggi sehingga pencuriannya berdampak pada kerugian materiil dan menimbulkan gangguan terhadap keseimbangan spiritual masyarakat. Penelitian ini menerapkan hukum normatif sebagai metode penelitiannya melalui aturan perundang-undangan dan aturan terkait disertai dengan kajian terhadap literatur dan doktrin hukum adat. Berdasarkan hasil penelitian, pencurian benda sakral tergolong sebagai tindak pidana pencurian namun dalam pandangan hukum adat Bali, perbuatan ini memiliki makna yang lebih dalam karena dianggap melanggar nilai-nilai kesucian dan mengacaukan harmoni kosmis yang dijunjung tinggi oleh masyarakat adat. Pertanggungjawaban hukum selain berupa sanksi pidana, dapat mencakup sanksi adat seperti denda, pengucilan sosial, dan kewajiban melaksanakan upacara penyucian. Sinergi antara hukum positif dan hukum adat diperlukan untuk menciptakan efek jera, memulihkan keseimbangan sosial-spiritual, dan melindungi warisan budaya masyarakat Bali. Kata Kunci : hukum adat Bali, pencurian, benda sakral, pertanggungjawaban hukum, pratima.
Copyrights © 2026