Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (J-PeHI)
Vol 7, No 01 (2026): Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (JPeHI)

PEMBUBARAN PARTAI POLITIK OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI UNTUK MENJAMIN KEDAULATAN RAKYAT DAN KEPASTIAN HUKUM DALAM HUKUM NASIONAL

Adis Dwi Artamevia Udjulu (Universitas Negeri Gorontalo)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2026

Abstract

ABSTRAK Artikel ini bertujuan untuk menelaah Pasal 68 ayat (1) UU MK yang hanya memberikan legal standing kepada pemerintah dalam menjakukan permohonan pembubaran suatu partai politik ke Mahkamah Konstitusi sekaligus merumuskan konsep legal standing pemohon dalam perkara pembubaran partai politik di Mahkamah Konstitusi. Persoalan tersebut akan dianalisis secara normatif melalui studi pustaka dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta akan dilakukan analisis secara kualitatif. Artikel ini berkesimpulan bahwa ketentuan Pasal 68 (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi tidak sejalan dengan teori kedaulatan rakyat dan teori kepastian hukum yang diamanahkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pemberian legal standing hanya kepada Pemerintah dengan alasan menjaga ketertiban negara tidak sesuai dengan kondisi perubahan dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan transformasi dalam proses pembubaran partai politik yang melakukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran konstitusi secara terstruktur dan masif dapat dimohonkan pula oleh masyarakat dengan mendasarkan pada indikator yang jelas sehingga akan mencerminkan prinsip kepastian hukum.Kata Kunci: Kedaulatan; Kepastian; Partai Politik; Pembubaran.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jpehi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The Legal Research Journal has a content in the form of research results and reviews in selected fields of study covering various branches of legal science (Legal Sociology, Legal History, Comparative Law, ...