ABSTRAKArtikel ini membahas regulasi data dan hak privasi di Indonesia dengan fokus pada keseimbangan antara pelindungan data pribadi dan kewenangan negara dalam pengawasan digital. Melalui metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, artikel ini menelaah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun regulasi tersebut dirancang untuk melindungi data pribadi masyarakat, kewenangan negara yang luas dalam pengawasan digital berpotensi melampaui batas dan menimbulkan risiko pelanggaran hak privasi individu. Ketidakseimbangan regulasi, lemahnya mekanisme pengawasan independen, serta minimnya transparansi memperkuat potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pemerintah. Artikel ini menekankan pentingnya pembentukan lembaga pengawas independen, mekanisme transparansi, dan penguatan akuntabilitas agar pengawasan digital tetap sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan kepastian hukum. Dengan demikian, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pembuat kebijakan dalam menyempurnakan regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia agar lebih adil, proporsional, dan akuntabel.Kata Kunci: Perlindungan Data Pribadi; Hak Privasi; Regulasi Indonesia; Pengawasan Digital.
Copyrights © 2026