ABSTRAKBerlandaskan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.Indonesia menjamin hak.asasi manusia untuk seluruh warga negara, termasuk mereka yang menjalani pidana. Narapidana sebagai warga binaan pemasyarakatan pada dasarnya hanya kehilangan kebebasan bergerak, bukan hak-hak dasarnya sebagai manusia. Salah satu hak yang belum terpenuhi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia adalah hak intimasi (conjugal right), yaitu hak narapidana beristri untuk menjalin hubungan dengan pasangan sahnya. Hak ini merupakan turunan dari hak atas privasi, hak berkeluarga, dan hak atas martabat kemanusiaan yang ada dalam UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta ICCPR. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum, implementasi, dan hambatan pemenuhan hak intimasi narapidana beristri dalam perspektif HAM, dengan lokasi penelitian di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif dan empiris melalui studi kepustakaan, wawancara, dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak intimasi secara substansial diakui sebagai bagian dari HAM, namun belum diatur secara eksplisit dalam peraturan pemasyarakatan. Ketiadaan regulasi dan fasilitas yang memadai menyebabkan pemenuhan hak ini terhambat. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi kebijakan hukum pemasyarakatan yang menjamin pemenuhan hak intimasi secara etis, manusiawi, dan sesuai nilai-nilai Pancasila.Kata kunci: hak intimasi, narapidana, hak asasi manusia, lembaga pemasyarakatan
Copyrights © 2026