Andre Satrio Widodo
UNIVERSITAS PENDIDIKAN NASIONAL, DENPASAR, BALI, INDONESIA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMENUHAN.HAK INTIMASI.NARAPIDANA BERISTRI.DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DI LAPAS KELAS IIA KEROBOKAN Andre Satrio Widodo; Komang Satria Wibawa Putra
JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia) Vol 7, No 01 (2026): Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (JPeHI)
Publisher : Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61689/jpehi.v7i01.813

Abstract

ABSTRAKBerlandaskan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.Indonesia menjamin hak.asasi manusia untuk seluruh warga negara, termasuk mereka yang menjalani pidana. Narapidana sebagai warga binaan pemasyarakatan pada dasarnya hanya kehilangan kebebasan bergerak, bukan hak-hak dasarnya sebagai manusia. Salah satu hak yang belum terpenuhi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia adalah hak intimasi (conjugal right), yaitu hak narapidana beristri untuk menjalin hubungan dengan pasangan sahnya. Hak ini merupakan turunan dari hak atas privasi, hak berkeluarga, dan hak atas martabat kemanusiaan yang ada dalam UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta ICCPR. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum, implementasi, dan hambatan pemenuhan hak intimasi narapidana beristri dalam perspektif HAM, dengan lokasi penelitian di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif dan empiris melalui studi kepustakaan, wawancara, dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak intimasi secara substansial diakui sebagai bagian dari HAM, namun belum diatur secara eksplisit dalam peraturan pemasyarakatan. Ketiadaan regulasi dan fasilitas yang memadai menyebabkan pemenuhan hak ini terhambat. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi kebijakan hukum pemasyarakatan yang menjamin pemenuhan hak intimasi secara etis, manusiawi, dan sesuai nilai-nilai Pancasila.Kata kunci: hak intimasi, narapidana, hak asasi manusia, lembaga pemasyarakatan