Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (J-PeHI)
Vol 7, No 01 (2026): Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (JPeHI)

MENJAMIN KEADILAN PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT (SUATU TINJAUAN YURIDIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KELAS RAWAT INAP STANDAR DI RSUD AERAMO)

Chatrina H Panie (UNIVERSITAS WIDYAGAMA MALANG)
Lukman Hakim (UNIVERSITAS WIDYAGAMA MALANG)
Setyo Sugiharto (UNIVERSITAS WIDYAGAMA MALANG)



Article Info

Publish Date
12 Jun 2026

Abstract

ABSTRAKSistem kelas rawat inap (kelas 1-3) di rumah sakit mitra BPJS menimbulkan ketidakadilan, karena kelas 3 selalu over kapasitas dengan fasilitas minim, serta menimbulkan stigma dan potensi diskriminasi sosial bagi peserta JKN. Kebijakan KRIS melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur 12 kriteria teknis, pencapaian secara nasional masih rendah, yaitu 54,1% rumah sakit hingga Juni 2025, menunjukkan adanya tantangan serius dalam implementasi kebijakan. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, menggunakan metode kualitatif deduktif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Data diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KRIS telah dibangun dalam kerangka hukum yang hierarkis dan progresif, sesuai asas lex superior, lex specilais dan lex posterior, yang menjamin kepastian hukum dan prinsip keadilan. Namun terdapat ambiguitas antara kewajiban mutlak pemenuhan 12 kriteria KRIS dan kewajiban transisi bertahap, yang berpotensi melemahkan kepastian hak peserta JKN. Implementasi di RSUD Aeramo menunjukkan kepatuhan parsial (sebagian) terhadap 12 kriteria. Selain itu kondisi over kapasitas kelas 3 dan defisit anggaran investasi. Dari perspektif keadilan KRIS merepresentasikan sintesis tiga paradigma klasik, Rawls (equal leberty dan difference principle), Radbruch (keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum), serta Aristoteles (keadilan distributif dan korektif. Di RSUD Aeramo, prinsip keadilan tersebut belum sepenuhnya terpenuhi karena masih dominannya ketimpangan dana keterbatasan fasilitas. Oleh karena itu diperlukan rekonsiliasi norma melalui Peraturan Menteri Kesehatan khusus KRIS, penguatan sanksi serta dukungan anggaran khusus rumah sakit daerah agar prinsip keadilan distributif dan non-diskriminatif dalam sistem jamiman kesehatan nasional dapat diwujudkan secara nyata.Kata kunci: KRIS, keadilan kesehatan RSUD Aeramo, Rawls, Radbruch, Aristoteles

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jpehi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The Legal Research Journal has a content in the form of research results and reviews in selected fields of study covering various branches of legal science (Legal Sociology, Legal History, Comparative Law, ...