INCOME: Indonesian Journal of Community Service and Engagement
Vol 5 No 2 (2026)

Sinergi UU No. 1 Tahun 2023: Implementasi Restorative Justice Berbasis Hukum Adat Karo di Desa Ketaren

Jefri Jefri (Universitas Quaity Berastagi)
Rayani Saragih (Universitas Quality Berastagi)
Maslon Hutabalian (Universitas Quality Berastagi)
Amelia Rosa Br Sinuhaji (Universitas Quality Berastagi)
Novita Sari Sihite (Universitas Quality Berastagi)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2026

Abstract

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini berfokus pada implementasi prinsip Keadilan Restoratif berbasis hukum adat Karo di Desa Ketaren, Kabupaten Karo. Dalam kerangka harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Pengakuan terhadap living law  dalam Pasal 2 KUHP Nasional menjadi landasan program untuk mengatasi tantangan diskoneksi antara mekanisme adat Runggu (musyawarah adat berbasis filosofi kekerabatan Rakut Sitelu - Kalimbubu, Senina, Anak Beru) dengan persyaratan administratif dan prosedural KUHP Nasional. PKM ini mengadopsi pendekatan partisipatif melalui tiga solusi inti: (1) Edukasi dan sosialisasi intensif mengenai substansi UU KUHP 2023, khususnya Pasal 2 dan mekanisme Restorative Justice; (2) Pendampingan standardisasi dokumen kesepakatan perdamaian (Runggu) menjadi Berita Acara Kesepakatan Perdamaian (BAKP) yang memenuhi syarat materiil dan formil; (3) Pembentukan forum komunikasi dan protokol koordinasi efektif antara tokoh adat/perangkat desa dengan aparat penegak hukum (Bhabinkamtibmas/Babinsa). Hasil PKM menunjukkan keberhasilan signifikan. Fasilitas “Rumah Restorative Justice” Desa Ketaren berhasil dioptimalisasi sebagai episentrum resolusi konflik yang terintegrasi. Seluruh kasus tindak pidana ringan (pencurian ringan, sengketa tanah, penganiayaan ringan) yang ditangani selama periode pemantauan 100% berhasil diselesaikan melalui mekanisme Runggu yang kini memiliki legitimasi yuridis. Kolaborasi terstruktur antara perangkat desa/tokoh adat dan aparat penegak hukum memastikan pengawasan proses dan perlindungan HAM. Dokumentasi BAKP terstandarisasi menjadi dasar hukum yang valid, memberikan kepastian hukum. Keberhasilan ini menjadikan Desa Ketaren sebagai role model  “Desa Sadar Hukum” yang mengimplementasikan living law secara konkret, membuktikan efektivitas paradigma Pluralisme Hukum dalam mencapai penyelesaian konflik yang cost-effective, cepat, dan berorientasi pemulihan hubungan sosial, sekaligus melestarikan kearifan lokal Karo.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

income

Publisher

Subject

Humanities Education Social Sciences Other

Description

Fokus dan Ruang Lingkup Artikel yang dimuat dalam INCOME: Indonesian Journal of Community Service and Engagement berbasis penelitian seperti Participatory Action Research, Pengembangan Masyarakat Berbasis Aset, Riset Berbasis Masyarakat, Pembelajaran Layanan, Pengembangan Masyarakat. Kegiatan ...