Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi status kemitraan terhadap perlindungan keselamatan kerja driver ojek online dalam perspektif hukum di Indonesia. Permasalahan utama terletak pada ketidaksesuaian antara konstruksi hukum kemitraan dengan realitas hubungan kerja yang menunjukkan adanya kontrol dan ketergantungan ekonomi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk mengkaji norma hukum yang berlaku serta kesesuaiannya dengan praktik di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status kemitraan menimbulkan kekosongan perlindungan hukum, ketidakjelasan tanggung jawab, dan tidak terpenuhinya hak atas keselamatan kerja secara optimal. Selain itu, pengaturan hukum yang ada masih bersifat parsial dan belum mampu mengakomodasi karakteristik pekerja platform. Dari penelitian ini diperlukan reformulasi pengaturan hukum melalui pengakuan pekerja platform sebagai kategori hukum baru, penguatan regulasi keselamatan kerja, serta peningkatan peran negara dalam menjamin perlindungan hukum. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan hukum ketenagakerjaan di era ekonomi digital.
Copyrights © 2026