Bullying adalah tindakan agresif yang dilakukan dengan sengaja dan berulang oleh individu atau kelompok terhadap seseorang yang tidak mampu membela dirinya. Konsekuensi dari perundungan bisa berupa cedera psikologis, depresi, serta penurunan kinerja akademis bagi korbannya. Di sisi lain, pelaku juga dapat menghadapi masalah kesehatan mental dan kekurangan rasa empati. Untuk mencegah perundungan, dibutuhkan kolaborasi yang baik antara institusi pendidikan, pengajar, orang tua, dan komunitas. Selain itu, perlu diterapkan sanksi yang tepat, baik dalam aspek administratif, hukum pidana, hukum perdata, dan pendekatan rekonsiliasi. Dalam aktivitas pengabdian kepada masyarakat (PKM) ini, tujuannya adalah untuk mendidik dan meningkatkan kesadaran siswa mengenai risiko perilaku bullying di sekolah. Kegiatan ini diselenggarakan di SMKN 8 Kota Tangerang Selatan dan diikuti oleh 28 peserta. Metode yang digunakan mencakup sosialisasi melalui presentasi interaktif, sesi tanya jawab, dan penilaian dengan menggunakan kuesioner.
Copyrights © 2026