Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pengawasan keimigrasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK) dalam perjalanan domestik di Indonesia, serta mengkaji kendala dan implikasinya terhadap kepatuhan hukum WNA. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, serta bahan hukum sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pengawasan keimigrasian telah mencakup pengawasan pada saat masuk, selama berada, dan saat keluar wilayah Indonesia sebagai implementasi prinsip selective policy. Namun, pengaturan tersebut belum secara spesifik mengatur pengawasan terhadap pergerakan domestik WNA, sehingga terdapat kekosongan norma dalam aspek operasional. Dalam praktik, pengawasan menghadapi kendala berupa luasnya wilayah Indonesia, tingginya mobilitas WNA, keterbatasan sumber daya, lemahnya pengawasan jalur domestik, serta belum optimalnya koordinasi antarinstansi. Kondisi ini berdampak pada belum efektifnya pengawasan dan membuka peluang penyalahgunaan izin tinggal, yang pada akhirnya mempengaruhi kepatuhan hukum WNA di Indonesia.
Copyrights © 2026