Pembangunan nasional yang berkelanjutan dan adil membutuhkan sumber pembiayaan yang stabil dan sesuai prinsip syariah. Penelitian ini membahas bagaimana pembiayaan syariah, melalui instrumen seperti zakat, wakaf, sukuk syariah, musyarakah, dan mudharabah, dapat menjadi solusi utama. Dengan metode studi pustaka, penelitian ini menemukan bahwa pengelolaan kekayaan dalam Islam menekankan keadilan dan kesejahteraan bersama. Wakaf, terutama wakaf produktif dan wakaf tunai, berpotensi besar mendukung pembangunan, meskipun masih menghadapi tantangan dalam hal literasi masyarakat, pengelolaan profesional, dan infrastruktur digital. Selain itu, pembiayaan berbasis syariah untuk industri strategis, seperti energi dan transportasi, juga penting untuk memperkuat perekonomian nasional. Kesimpulannya, pembiayaan syariah bukan hanya pilihan, tetapi kebutuhan strategis untuk mencapai pembangunan yang merata dan berlandaskan prinsip maqashid syariah.
Copyrights © 2025