Perkembangan layanan pinjaman online (fintech lending) memberikan kemudahan akses pembiayaan, namun menimbulkan persoalan hukum Islam terkait riba dan gharar. Penelitian kualitatif normatif-yuridis ini bertujuan menganalisis kesesuaian praktik pinjaman online dengan ketentuan fikih muamalah serta perlindungan konsumen. Melalui studi kepustakaan, data bersumber dari Al-Qur'an, hadis, fatwa DSN-MUI, dan regulasi terkait, yang dianalisis secara deskriptif-analitis dengan pendekatan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pinjaman online umumnya belum sepenuhnya memenuhi prinsip fikih muamalah karena masih mengandung unsur bunga, denda keterlambatan, dan ketidakjelasan akad. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keabsahan pinjaman online ditentukan oleh substansi transaksi dan dampak sosial-ekonominya. Oleh karena itu, diperlukan integrasi prinsip syariah, regulasi, dan etika perlindungan konsumen untuk mewujudkan pembiayaan digital yang adil dan berorientasi pada kemaslahatan.
Copyrights © 2026