Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease sering diselesaikan melalui keadilan restoratif, meskipun menimbulkan dilema antara pemulihan sosial dan perlindungan korban perempuan yang rentan mengalami siklus kekerasan berulang. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dalam penyelesaian perkara KDRT, dengan fokus pada kesenjangan antara norma hukum (UU PKDRT) dan praktik empiris yang dipengaruhi kearifan lokal seperti "katong basudara". Menggunakan pendekatan yuridis empiris melalui wawancara informan (penyidik, UPTD PPA, LSM), observasi, dan studi dokumen pada 2025, hasil menunjukkan dominasi mediasi perdamaian pada kasus ringan, namun sering gagal memberikan efek jera bagi pelaku, restitusi korban, dan mencegah pengulangan akibat tekanan keluarga serta ketergantungan ekonomi. Kesimpulan merekomendasikan asesmen risiko komprehensif, monitoring pasca-perdamaian, edukasi HAM gender, dan koordinasi lintas sektor untuk mewujudkan keadilan substantif bagi korban.
Copyrights © 2026