Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami pasca cerai mati dengan membandingkan konsep keadilan normatif dalam hukum Islam dan praktik yuridis di Pengadilan Agama Sinjai. Permasalahan utama terletak pada belum jelasnya mekanisme pembagian harta bersama dalam poligami yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis normatif dan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan hakim serta panitera di Pengadilan Agama Sinjai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, hukum Islam menekankan keadilan proporsional dengan mempertimbangkan kontribusi masing-masing istri, baik material maupun non-material. Namun, dalam praktik yuridis, pembagian harta bersama cenderung dilakukan secara umum dan formalistik karena keterbatasan pembuktian, regulasi yang belum rinci, serta orientasi pada kepastian hukum. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan antara keadilan normatif dan implementasinya di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih kontekstual dan berorientasi pada keadilan substantif dalam penyelesaian perkara harta bersama dalam perkawinan poligami.
Copyrights © 2026