Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna nusyuz menurut pandangan ulama dan masyarakat Desa Nipa serta mengkaji akibat hukum yang timbul dari tindakan nusyuz istri terhadap suami dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif melalui pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nusyuz dipahami sebagai bentuk ketidakpatuhan istri terhadap kewajiban yang telah ditetapkan dalam syariat Islam dan norma sosial masyarakat. Tindakan nusyuz menimbulkan konsekuensi hukum berupa gugurnya sebagian hak istri, khususnya hak untuk memperoleh nafkah tertentu, serta berpotensi menimbulkan konflik yang dapat berujung pada perceraian apabila tidak diselesaikan melalui mekanisme yang dianjurkan dalam Islam. Penelitian ini menegaskan pentingnya pemahaman yang komprehensif mengenai hak dan kewajiban suami istri guna mewujudkan keluarga yang harmonis dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Copyrights © 2026