Debates surrounding arranged marriage in Muslim societies often focus on the ambiguous boundary between consent and coercion, particularly when marital practices involve familial authority, religious leadership, and cultures of collective obedience. This article examines arranged marriage practices at one of the oldest pesantren salaf (traditional Islamic boarding school) in Semarang Regency, Indonesia, by analyzing how marital consent is produced and negotiated within socio-religious relationships. Employing a socio-legal approach, this study draws on participatory observation and in-depth interviews with key informants directly involved in pesantren matchmaking and marriage practices. The findings reveal that arranged marriage within the pesantren functions not merely as a mechanism for family formation but also as a means of reproducing religious authority, patronage networks, and elite pesantren structures through endogamous marriage patterns, spouse selection criteria based on lineage (nasab) and religious competence, and cultures of obedience toward the kiai (Islamic religious leader) and parents. Marital consent is shaped through the internalization of barokah (divine blessing), deference to religious authority, and moral convictions regarding obedience as an integral component of santris’ (Islamic students) piety. At the same time, contemporary generations of santris increasingly negotiate these practices through reflexivity, personal preferences, and emotional considerations in spouse selection. This article argues that consent in pesantren arranged marriages cannot be understood dichotomously as either a fully autonomous choice or absolute coercion. Rather, it constitutes a form of negotiated religious consent while remaining subject to reflexive negotiation by contemporary santris. These findings contribute to broader debates on arranged marriage in Muslim societies and demonstrate that living Islamic law is continuously shaped through interactions among religious authority, local culture, and individual agency. [Perdebatan mengenai perjodohan dalam masyarakat Muslim sering kali berpusat pada batas yang ambigu antara persetujuan dan paksaan, terutama ketika praktik perkawinan melibatkan otoritas keluarga, tokoh agama, dan budaya kepatuhan kolektif. Artikel ini mengkaji praktik perjodohan di salah satu pesantren salaf tertua di Kabupaten Semarang, Indonesia, dengan menganalisis bagaimana persetujuan dalam perkawinan diproduksi dan dinegosiasikan dalam relasi sosial-keagamaan pesantren. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal melalui observasi partisipatif dan wawancara mendalam terhadap sejumlah informan kunci yang terlibat langsung dalam praktik perjodohan dan perkawinan di pesantren. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perjodohan di pesantren tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pembentukan keluarga, tetapi juga sebagai sarana reproduksi otoritas religius, jaringan patronase, dan struktur elite pesantren melalui pola perkawinan endogami, kriteria pemilihan pasangan berbasis nasab dan kapasitas keagamaan, serta budaya kepatuhan terhadap kiai dan orang tua. Persetujuan dalam perkawinan dibentuk melalui internalisasi nilai keberkahan, penghormatan terhadap otoritas religius, dan keyakinan moral mengenai pentingnya kepatuhan sebagai bagian dari etika kesalehan santri. Pada saat yang sama, generasi santri kontemporer mulai menegosiasikan praktik tersebut melalui refleksivitas, preferensi personal, dan pertimbangan emosional dalam memilih pasangan hidup. Artikel ini berargumen bahwa persetujuan dalam perjodohan di pesantren tidak dapat dipahami secara dikotomis sebagai pilihan individual yang sepenuhnya bebas ataupun sebagai bentuk pemaksaan absolut. Sebaliknya, persetujuan tersebut merupakan bentuk persetujuan agama yang tetap dinegosiasikan secara reflektif oleh generasi santri kontemporer. Temuan ini berkontribusi dalam memperluas perdebatan mengenai perjodohan dalam masyarakat Muslim sekaligus menunjukkan bahwa hukum Islam yang hidup senantiasa dibentuk melalui interaksi antara otoritas religius, budaya lokal, dan agensi individual.]
Copyrights © 2026