Perkembangan zaman dan modernisasi telah mengubah pola pikir masyarakat mengenai konsep keluarga, salah satunya melalui fenomena childfree keputusan sadar pasangan suami istri untuk tidak memiliki keturunan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena childfree dari sudut pandang hukum Islam (Masail Fiqhiyah) dan mengidentifikasi dampaknya terhadap struktur sosial masyarakat. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif Islam, childfree pada dasarnya tidak sejalan dengan maqashid syariah, khususnya aspek hifdzun nasl (menjaga keturunan) dan anjuran eksplisit untuk memperbanyak umat. Kendati demikian, hukum Islam tidak kaku; keputusan ini tidak dapat dihukumi haram secara mutlak, melainkan bersifat kasuistik tergantung pada niat dan udzur syar'i (seperti indikasi medis atau trauma psikologis berat) berdasarkan kaidah sadduz dzari'ah dan dar’ul mafasid. Secara sosial, fenomena ini memicu polarisasi berupa stigma negatif dari penganut nilai tradisional, sekaligus tantangan demografis jangka panjang berupa penurunan angka kelahiran.
Copyrights © 2026