Pencatatan nikah merupakan bagian penting dalam sistem hukum keluarga di Indonesia karena berfungsi memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan serta perlindungan hak-hak perempuan dan anak. Namun dalam praktiknya, masih terdapat masyarakat yang melakukan pernikahan siri dengan alasan menganggap perkawinan agama sudah cukup tanpa perlu dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Kondisi tersebut sering menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama bagi perempuan yang kesulitan memperoleh hak nafkah, hak waris, perlindungan hukum, maupun hak anak terkait administrasi kependudukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi pencatatan nikah sebagai upaya perlindungan hak perempuan di KUA Bungah Gresik serta memahami peran KUA dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan melalui pencatatan perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencatatan nikah memiliki peran penting dalam memberikan legalitas perkawinan, kepastian hukum, serta perlindungan hak perempuan dan anak dalam keluarga. Perempuan yang memiliki buku nikah lebih mudah memperoleh hak-haknya apabila terjadi perceraian, penelantaran, maupun sengketa rumah tangga. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat menyebabkan praktik pernikahan siri tetap terjadi. KUA Bungah Gresik berupaya mengatasi hal tersebut melalui sosialisasi, pendekatan kepada tokoh masyarakat, serta pendampingan proses isbat nikah bagi pasangan yang belum mencatatkan perkawinannya. Dengan demikian, pencatatan nikah tidak hanya dipahami sebagai administrasi negara, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan hukum bagi perempuan dan anak dalam kehidupan keluarga.
Copyrights © 2026