Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan instrumen pengawasan perpajakan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam sistem self-assessment. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan yuridis SP2DK dari aspek hukum pajak formil dan materil, serta hukum tata usaha negara. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SP2DK memiliki dasar hukum yang bersumber dari UU KUP, namun pelaksanaan teknisnya diatur melalui Surat Edaran (SE) yang secara hierarki hukum hanya merupakan beleidsregel (peraturan kebijakan) dan tidak mengikat secara eksternal. SP2DK bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) karena tidak bersifat final, namun Laporan Hasil P2DK (LHP2DK) dapat berpotensi menjadi objek sengketa di PTUN jika menimbulkan akibat hukum yang merugikan Wajib Pajak. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan status landasan hukum SP2DK dari Surat Edaran menjadi Peraturan Menteri, serta penguatan pendekatan kooperatif dalam implementasinya.
Copyrights © 2026