Salah satu masalah penting dalam hukum ketenagakerjaan adalah perlindungan hukum bagi buruh perempuan dalam konteks kehamilan. Studi ini menggunakan yuridis normatif komparatif dan pendekatan perundang-undangan untuk mempelajari peraturan cuti kehamilan dalam sistem hukum ketenagakerjaan di Finlandia dan Indonesia. Indonesia mengatur cuti kehamilan melalui Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan durasi tiga bulan dan pembiayaan sepenuhnya oleh pemberi kerja. Finlandia, berdasarkan Employment Contracts Act (Työsopimuslaki 55/2001) sebagaimana diubah oleh Reformasi Family Leave 2022 yang berlaku sejak 1 Agustus 2022, mengatur sistem cuti parental berbasis gender-neutral yang terdiri atas 40 hari kerja pregnancy leave dan 160 hari kerja parental leave per orang tua, yang ditopang oleh tunjangan dari Kela (Social Insurance Institution of Finland) berdasarkan Health Insurance Act (Sairausvakuutuslaki 1224/2004). Hasil penelitian menunjukkan kesenjangan substantif antara kedua sistem, meliputi aspek durasi, mekanisme pembiayaan, kesetaraan gender, dan efektivitas penegakan hukum. Penelitian ini merumuskan konstruksi ideal pengaturan cuti kehamilan di Indonesia yang mencakup integrasi tunjangan cuti kehamilan ke dalam sistem jaminan sosial, perpanjangan durasi cuti, adopsi prinsip gender-neutral, serta perluasan cakupan ke sektor informal.
Copyrights © 2026