Sultan Adam : Jurnal Hukum dan Sosial
Vol 4 No 1 (2026): Januari-Juni 2026

PERAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PENCEGAHAN MAL ADMINISTRASI DI PEMERINTAH DAERAH

Ismet Sulila (Adiministrasi Publik)
Vivi Venti Vera Sulila (S1 Adiministrasi Publik)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2026

Abstract

Maladministrasi di pemerintah daerah Indonesia masih menjadi persoalan sistemik yang berulang meskipun kerangka Hukum Administrasi Negara telah tersedia secara normatif. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Hukum Administrasi Negara dalam mencegah maladministrasi di pemerintah daerah serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menentukan efektivitasnya. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif-empiris dengan desain deskriptif-analitis. Informan dipilih secara purposif dari kalangan aparatur sipil negara, Inspektorat Daerah, perwakilan Ombudsman RI, akademisi, dan praktisi hukum publik hingga mencapai saturasi data. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dan telaah dokumen, kemudian dianalisis menggunakan analisis isi dan analisis tematik berbantuan dengan triangulasi sumber dan metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa instrumen normatif Hukum Administrasi Negara, meliputi asas-asas umum pemerintahan yang baik, standar pelayanan minimal, dan mekanisme pengaduan, telah tersedia secara struktural, namun implementasinya tidak konsisten akibat lima faktor penghambat utama: rendahnya kapasitas aparatur, absennya budaya hukum, lemahnya pengawasan internal, rendahnya kepatuhan terhadap rekomendasi Ombudsman, dan minimnya partisipasi masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas peran preventif Hukum Administrasi Negara bersifat kondisional dan memerlukan penguatan ekosistem kelembagaan secara simultan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

sultanadam

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Sultan Adam : Jurnal Hukum dan Sosial adalah Jurnal yang memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum acara dan hukum adat, politik dan ilmu ...